Syarat Pengurusan Dokumen

PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

1. KARTU KELUARGA BARU

  • Fotocopy ijazah
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05)
  • Surat keterangan pindah/datang penduduk yang pindah/datang dalam wilayan NKRI
  • E-KTP yang bersangkutan

2. PINDAH DOMISILI ANTAR KOTA/KAB/PROVINSI

  • Kartu keluarga asli
  • E-KTP asli yang pindah
  • Mengisi formulir pindah (F1.03)

3. PENAMBAHAN ANAK BARU LAHIR

  • Kartu keluarga asli
  • Fotocopy surat keterangan kelahiran dari puskesmas atau rumah sakit

4. AKTA KELAHIRAN

  • Surat keterangan kelahiran dari puskesmas atau rumah sakit
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy Ijazah terakhir (yang memiliki)
  • Fotocopy E-KTP suami-istri
  • Fotocopy akta perkawinan/surat nikah/mengisi SPTJM kebenaran data kelahiran

5. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) UMUR 5-16 TAHUN

  • Fotocopy akta kelahiran
  • Fotocopy kartu keluarga

6. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) UMUR 0-4 TAHUN

  • Fotocopy akta kelahiran
  • Fotocopy kartu keluarga

7. AKTA PERKAWINAN

  • Pas foto gandeng latar merah 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Khusus POLRI/TNI lampirkan surat izin kawin komandan
  • Fotocopy E-KTP suami dan istri
  • Fotocopy surat nikah gereja
  • Akta kematian/akta perceraian bagi yang sudah pernah kawin
  • Fotocopy kartu keluarga

8. AKTA PERCERAIAN

  • Akta perkawinan suami-istri (asli)
  • E-KTP (asli)
  • Kartu keluarga (asli)
  • Surat keputusan dari pengadilan negeri

9. AKTA KEMATIAN

  • Pengantar kematian dari rumah sakit/puskesmas
  • Kartu keluarga asli (untuk cetak yang baru)
  • Fotocopy surat nikah
  • Fotocopy E-KTP pelapor

10. PERUBAHAN ELEMEN DATA E-KTP

  • Kartu keluarga asli
  • Ijazah/surat baptis
  • E-KTP asli

11. PEREKAMAN E-KTP

  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy ijazah/surat baptis
  • Fotocopy akta kelahiran

12. PERMOHONAN CETAK AKTA PENCATATAN SIPIL, DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN E-KTP HILANG ATAU RUSAK

  • Fotocopy kartu keluarga
  • E-KTP, akta pencatatan sipil atau dokumen kependudukan asli yang rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

13. PENCETAKAN E-KTP BARU

  • Fotocopy kartu keluarga