PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
1. KARTU KELUARGA BARU
- Fotocopy ijazah
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05)
- Surat keterangan pindah/datang penduduk yang pindah/datang dalam wilayan NKRI
- E-KTP yang bersangkutan
2. PINDAH DOMISILI ANTAR KOTA/KAB/PROVINSI
- Kartu keluarga asli
- E-KTP asli yang pindah
- Mengisi formulir pindah (F1.03)
3. PENAMBAHAN ANAK BARU LAHIR
- Kartu keluarga asli
- Fotocopy surat keterangan kelahiran dari puskesmas atau rumah sakit
4. AKTA KELAHIRAN
- Surat keterangan kelahiran dari puskesmas atau rumah sakit
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy Ijazah terakhir (yang memiliki)
- Fotocopy E-KTP suami-istri
- Fotocopy akta perkawinan/surat nikah/mengisi SPTJM kebenaran data kelahiran
5. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) UMUR 5-16 TAHUN
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga
6. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) UMUR 0-4 TAHUN
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga
7. AKTA PERKAWINAN
- Pas foto gandeng latar merah 3×4 sebanyak 3 lembar
- Khusus POLRI/TNI lampirkan surat izin kawin komandan
- Fotocopy E-KTP suami dan istri
- Fotocopy surat nikah gereja
- Akta kematian/akta perceraian bagi yang sudah pernah kawin
- Fotocopy kartu keluarga
8. AKTA PERCERAIAN
- Akta perkawinan suami-istri (asli)
- E-KTP (asli)
- Kartu keluarga (asli)
- Surat keputusan dari pengadilan negeri
9. AKTA KEMATIAN
- Pengantar kematian dari rumah sakit/puskesmas
- Kartu keluarga asli (untuk cetak yang baru)
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy E-KTP pelapor
10. PERUBAHAN ELEMEN DATA E-KTP
- Kartu keluarga asli
- Ijazah/surat baptis
- E-KTP asli
11. PEREKAMAN E-KTP
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy ijazah/surat baptis
- Fotocopy akta kelahiran
12. PERMOHONAN CETAK AKTA PENCATATAN SIPIL, DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN E-KTP HILANG ATAU RUSAK
- Fotocopy kartu keluarga
- E-KTP, akta pencatatan sipil atau dokumen kependudukan asli yang rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
13. PENCETAKAN E-KTP BARU
- Fotocopy kartu keluarga